1.1 Pendahuluan
Latar Belakang
Dalam kebutuhan sehari-hari kita sering membutuhkan bebagai macam jenis barang, baik itu barang properti, fourniture, elektronik,perumahan bahkan kendaraan sekalipun. Namun dalam permasalah seperti ini kita tidak dapat menginginkan pemesanan secara instant atau cepat melalui website apabila kebutuhan finansial kita menjadi hambatan. Terbatasnya dana untuk memenuhi hal tersebut dapat menjadi suatu permasalahan yang serius bagi mereka yang sangat membutuhkannya.
Dalam penerapannya sistem yang diterapkan pada konsumen sekarang terlalu rumit dan dapat memakan banyak waktu maupun biaya. Untuk melakukan proses kredit, calon konsumen harus melalui proses tahapan yang banyak dengan datang langsung ke bank, supplier, dan departemen finance. Calon konsumen juga harus mengisi formulir dan membawa berbagai macam data diri dengan resiko data dapat rusak maupun hilang.
Berdasarkan permasalahan diatas maka dalam proyek proposal ini kami membuat aplikasi analisa kredit, dengan judul “Proposal Perancangan System Informasi Pendaftaran Kredit Perumahan Online”. Pembuatan aplikasi analisa ini bertujuan mempermudah calon konsumen dan konsumen dalam mengajukan kedit dan melihat keterangan barang yang dikredit.
Dalam pembuatan aplikasi ini nantinya pihak Bank melakukan proses pemilihan calon konsumen yang layak melakukan kredit dan meniliki akses validasi terhadap data barang yang diinputkan user.
- Sebagai sarana untuk mempermudah pengisian developer bagi calon konsumen.
- Sebagai sarana untuk mempermudah pihak bank untuk menganalisa konsumen yang akan mengajukan kredit.
Dalam proses pembelian tunai, hal pertama yang dilakukan adalah konsumen datang ke developer atau sub dealer, selanjutnya konsumen memilih rumah yang akan di beli, setelah itu terjadilah transaksi jual beli, konsumen membayar sejumlah harga barang dan developer memberi barang yang dibeli oleh konsumen.
- Calon konsumen biasanya datang kedeveloper atau melalui pameran, biasa juga melalui sales outdoor. Selanjutnya melengkapi kelengkapan dokumen atau persyaratan yang di butuhkan untuk proses kredit.
- Pihak developer akan memberitahukan kepada perusahaan pembiayaan (bank) yang sudah melakukan kerjasama, dan biasanya pihak dealer menyerahkan dokumen/syarat dari calon konsumen (jika sudah ada), karena dokumen bisa saja belum ada, tetapi calon konsumen menyiapkan dokumen di rumah.
- Pihak bank akan datang ke rumah calon konsumen untuk melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaannya (prosedur kredit).
- Setelah dilakukan proses/prosedur yang diperlukan, maka pihak bank memberikan keputusan dari proses tersebut untuk menolak atau menyetujui kredit yang diajukan oleh calon konsumen, setelah itu memberitahukan hasilnya kepada pihak dealer, tidak langsung memberitahukan kepada pihak konsumen. Pihak Bank berhak untuk menolak pengajuan kredit tanpa memberikan alasan kepada calon konsumen.
- Setelah pemberitahuan dari pihak Bank , pihak developer memberitahukan hasilnya kepada calon konsumen (disetujui / ditolak). Bila disetujui, pihak Bank akan memberikan persetujuan untuk mengirim unit barang yang dipesan oleh calon konsumen dalam bentuk surat persetujuan. Selanjutnya pihak developer memberikan barang yang di maksud dalam surat dpersetujuan ke rumah konsumen.
- Dengan diterimanya barang oleh konsumen, maka pada saat itu juga (tanggal penerimaan) menjadi atanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya, walaupun jatuh tempo pembayaran angsuran dapat disesuaikan dengan kesiapan konsumen untuk membayar tiap bulannya. Konsumen melakukan pembayaran kepada pihak bank, bukan kepada pihak developer.
Tujuan utama analisis premohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada developer secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan dengan developer.
Untuk menyeleksi layak atau tidaknya nasabah mengajukan kredit, maka leasing melakukan 3 langkah analisa pada nasabah yaitu dengan cara :
a) Menganalisa data diri nasabah
b) Quisioner
c) Jaminan
Dalam prosesnya nasabah akan diminta menyerahkan kopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Nasabah juga diminta mengisi formulir pembukaan tabungan yang berisi data data pribadi nasabah. Tujuannya agar developer memiliki informasi yang benar, sehingga dapat mengidentifikasi diri nasabah sebagai orang yang sah dan berhak melakukan transaksi dari rekening Anda.
Pada umumnya, leasing membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar, yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan. Berikut ini adalah persyaratan yang diminta leasing dari masing-masing golongan debiturnya.
Persyaratan yang diminta untuk masing-masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :
1. Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
2. Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)
Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
4. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data ini diperlukan bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
2. Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
3. Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
4. Kopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
5. Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh leasing untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
6. Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan,laporan rugi laba, catatan penjualan &l amp; pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Poin nomor 6 dan 7 digunakan bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit, bank dihadapkan pada permasalahan resiko yaitu resiko pengembalian kredit sehubungan dengan adanya jangka waktu
antara pencairan kredit dengan pembayaran kembali. Ini berarti bahwa semakin panjang jangka waktu kredit semakin tinggi pula resiko kredit tersebut.
Untuk memperoleh kepercayaan kepada calon debitur, umumnya bank menggunakan instrument analisa kredit yang terkenal dengan nama azas “the five of credit” , yaitu :
a) Character (watak).
Adalah adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur mempunyai moral, watak ataupun sifat yang dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianut dalam keluarga.
Oleh karena itu petugas leasing mengadakan penyelidikan secara mendalam dengan jalan mencari informasi dari orang-orang yang berada dalam lingkungan pergaulannya dan hal tersebut akan sangat berpengaruh pada pelunasan kreditnya.
b) Capacity (kemampuan)
d) Collateral (jaminan)
e) Condition of Economy (kondisi ekonomi)
1.1.4 Jaminan
Merupakan gambaran mengenai kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, kemampuan debitur untuk mencari dan mengkombinasikan resources yang nterkait dengan bidang usaha, kemampuan memproduksi barang dan jasa yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen/pasar. Disamping itu juga kemampuan untuk mengantisipasi variabel dari cashflow usaha, sehingga cashflow tersebut dapat menjadi sumber pelunasan kredit yang utama sesuai dengan jadwal yang sudah disetujui bersama.
c) Capital (modal)
Penilaian pada aspek ini diarahkan pada kondisi keuangan nasabah, yang terdiri dari aktiva lancar (current assets) yang tertanam dalam bisnis dikurangi dengan kewajiban lancar (current liabilities) yang disebut dengan modal kerja (working capital); dan modal yang tertanam pada aktiva jangka panjang dan aktiva lain-lain. Analisis capital itu dimaksudkan untuk menggambarkan struktur modal (capital structure) debitur, sehingga leasing dapat melihat modal debitur sendiri yang tertanam pada bisnisnya dan berapa jumlah yang berasal dari pihak lain (konsumen dan supplier). Leasing harus mengetahui “debt to equity ratio”, yaitu berapa besarnya seluruh hutang debitur dibandingkan dengan seluruh modal dan cadangan perusahaan serta likuiditas perusahaan.
Collateral adalah jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan leasing bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.
Kondisi yang mempersyaratkan bahwa kegiatan usaha debitur mampu mengikuti fluktuasi ekonomi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan usaha masih mempunyai prospek kedepan selama kredit masih dinikmati debitur. Termasuk juga analisis terhadap kemampuan usaha debitur dalam menghadapi situasi perekonomian yang mungkin tiba-tiba berubah diluar dugaan semula.
Dari analisa kredit di atas, maka bank melakukan kebijakan yaitu dengan menyertakan questioner dalam pengajuan kredit yang di ajukan oleh nasabah. Questioner yang diajukan kepada nasabah berhubungan dengan lima azas analisa kredit yag digunakan oleh leasing, yaitu : watak, kemampuan, modal, jaminan, kondisi ekonomi.
Dalam penilaiannya leasing memberikan poin khusus pada setiap pertanyaan dalam quetioner yang telah di jawab oleh nasabah. Poin ini nantinya akan dirata-rata dan di analisa sebagai pembanding dengan data diri nasabah yang telah diterima oleh leasing.
Saat mengajukan kredit ke bank, biasanya nasabah akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang di miliki kepada leasing sehingga apabila nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang nasabah jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang dipinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang dipinjam oleh nasabah.
Jaminan yang diminta oleh bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.
II. Perancangan dan Pembuatan Sistem
2.1 Desain Sistem
IV. Penutup
Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.
Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan, biasanya developer memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jaminan tersebut, walaupun terkadang leasing juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar.
2.1.1 Blok Diagram Perencanaan Sistem
Blok Diagram Perancangan Sistem Input user pada sistem ini adalah berupa jawaban dari pengisian leasing dan kuisioner yang di ajukan oleh sistem. Setelah user memberikan input maka selanjutnya akan dilakukan proses validasi terhadap data yang telah di inputkan oleh user. Pada proses validasi ini nantinya akan diketahui benar atau tidaknya data yang dimiliki oleh user pada saat melakukan pengisian leasing. Setelah dilakukan proses validasi selanjutnya memasukkan data FDPB (Form Data Pembiayaan Barang), pada tahap ini pihak bank akan memasukkan data barang yang akan di pesan oleh user yang selanjutnya akan di proses pada analisa data. Proses analisa data merupakan proses perhitungan atas data keuangan user terhadap kemampuan melunasi barang yang akan di kredit. Setelah proses analisa data selesai maka akan ditampilkan hasil keputusan apakah leasing yang telah diajukan oleh user dapat diterima atau ditolak.
III. Pengujian dan Analisa
Diagram Perancangan System dari proyek akhir |
3.1 Uji Coba Program
Dalam sistem ini yang menjadi fokus utama adalah bagaimana menentukan suatu kepribadian seseorang tetapi sebelumnya ada tahapan yang harus dilakukan, karena sistem ini menggunakan sistem keanggotaan, maka hala pertama yang harus dilakukan adalah pendaftaran, Apabila dalam proses pendaftraan berhasil, Kemudian setelah itu pada sistem login, Apabila dalam proses login ini user yang sudah terdaftar berhasil, maka akan muncul tampilan pada halaman utama member, Namun Jika User gagal dalam pendaftaran, maka user akan diminta kembali untuk mengisi form pendaftaran sekali lagi. Halaman daftar barang cicilan adalah halaman yang berisi tentang daftar cicilan barang yang telah di proses oleh member. Pada halaman ini ditampilkan data nama barang, merk, tanggal angsuran, dan status angsuran.
3.2 Analisa Program
Dalam analisa ini nantinya akan dilakukan perhitungan terhadap data keuangan konsumen, apakah data keuangan tersebut mencukupi untuk melunasi kredit yang telah diambil atau tidak. Hasil yang di tampilkan dalam proses ini meliputi besa pinjaman, besar bunga bank, dan besar angsuran perbulan. Apabila hasil keuangan yang ditampilkan terlalu berat / kurang mencukupi untuk melunasi kredit yang ditanggungkan kepada pihak konsumen, maka pihak bank berhak menolak pengajuan leasing tersebut. Apabila data keuangan mencukupi maka bank akan diterima.
4.1 Kesimpulan
Dari hasil analisa sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Perusahaan developer dapat memanfaatkan sistem ini sebagai acuan untuk menerima dan menyetujui bank dari para calon konsumen yang ingin mengajukan kredit.
- Memudahkan pihak bank dalam melakukan analisa dan seleksi terhadap calon konsumen atas dasar prosedur yang ditetapkan di bandingkan dengan cara manual.
- Mempermudah calon konsumen dalam mengisi aplikasi bank sebagai syarat pengajuan kredit.
- Untuk mempercepat proses analisa data bank calon konsumen oleh pihak bank, sehingga pada nantinya calon konsumen dapat mengetahui lebih awal apakah status banknya diterima atau ditolak.
Proposal yang dibuat masih memiliki beberapa kekurangan. Adapun kekurangan yang perlu dikembangkan dimasa mendatang yaitu penambahan pilihan beberapa template untuk user, dan perbaikan desain interface aplikasi.
Kedepannya, diharapkan sekali saran dan kritik dari berbagai pihak demi kesempurnaan aplikasi analisa kredit online ini.
Thanks infonya.
BalasHapusJust for info, bagi yang ingin mendapatkan Panduan dan Aplikasi Lengkap Menjadi Developer Property disini:
Menjadi Developer Property - http://menjadideveloperproperty.weebly.com